Kanal Layanan
Anda tetap dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada DJKN Kementerian Keuangan melalui beberapa saluran berikut ini:
Webform Tiket Halo DJKN
- halodjkn.kemenkeu.go.id
Surat Elektronik (e-mail) Halo DJKN
- halodjkn@kemenkeu.go.id
Single Point of Contact (SPOC) Halo DJKN
- Call Center : 150-991
- WhatsApp : 0811-8480-991
Waktu Layanan Selama Bulan Ramadhan
Jam Layanan
Senin s.d. Jumat : pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat
Senin s.d. Kamis : pukul 12.15 s.d. 13.00 WIB
Jumat : pukul 11.30 s.d. 13.15 WIB
Biaya/ Tarif Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.