Prosedur
Permintaan
Informasi Publik

Informasi Kantor Vertikal

Formulir Permohonan
Informasi Publik

Download
Download
Download

Pemohon menyampaikan permintaan Informasi Publik kepada Perangkat PPID DJKN melalui:
Surat                       : Sesuai alamat Perangkat PPID DJKN
                                  PPID Tk. I Direktur Hukum dan Humas, Kantor Pusat DJKN
                                  PPID Tk. II Kepala Kanwil DJKN dan LMAN
                                  PPID Tk. III Kepala KPKNL
Surat Elektronik      :  ppid.djkn@kemenkeu.go.id
Datang Langsung   : Area Pelayanan Terpadu (APT)


Persyaratan   : 

  • Pemohon merupakan orang perseorangan:  Bukti identitas diri warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.
  • Pemohon merupakan badan hukum Indonesia:  Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
  • Pemohon merupakan orang perseorangan yang mewakili orang perseorangan lainnya atau kelompok orang:  Bukti identitas diri warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah; Surat kuasa khusus bermeterai cukup; dan Bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.


...

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018.

(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Kontak yang dapat dihubungi :
PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lantai 12 Utara
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
telpon 150-991 /  surat elektronik ppid.djkn@kemenkeu.go.id
...

Prosedur
Keberatan
Informasi Publik

Informasi Kantor Vertikal

Formulir Keberatan
Informasi Publik

Download

Prosedur
Sengketa
Informasi Publik

(Sesuai Pasal 37 dan Pasal 38 UU Nomor 14 Tahun)

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. (Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).


Penyelesaian Sengketa Informasi dengan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.


Kontak yang dapat dihubungi :

PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lantai 12 Utara
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
telpon 150-991 /  surat elektronik ppid.djkn@kemenkeu.go.id

...
...

Resume Alur
Pengelolaan Layanan
Informasi Publik

...