Pemohon menyampaikan permintaan Informasi Publik kepada Perangkat PPID DJKN melalui:
Surat : Sesuai alamat Perangkat PPID DJKN
PPID Tk. I Direktur Hukum dan Humas, Kantor Pusat DJKN
PPID Tk. II Kepala Kanwil DJKN dan LMAN
PPID Tk. III Kepala KPKNL
Surat Elektronik : ppid.djkn@kemenkeu.go.id
Datang Langsung : Area Pelayanan Terpadu (APT)
Persyaratan :
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Kontak yang dapat dihubungi :Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. (Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Penyelesaian Sengketa Informasi dengan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Kontak yang dapat dihubungi :
PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat.Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lantai 12 Utara
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
telpon 150-991 / surat elektronik ppid.djkn@kemenkeu.go.id