1. |
Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik? Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
2. |
Apakah persyaratan mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan? Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti
pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang
membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum
Indonesia. |
3. |
Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Kementerian Keuangan?
|
4. |
Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
|
5. |
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik? Tanggapan atas permintaan informasi publik yang disebut Pemberitahuan
Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon,
dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada
saat registrasi. |
6. |
Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik? Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah
memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
berikutnya. |
7. |
Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Kementerian Keuangan?
|
8. |
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik? PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menyediakan layanan
informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk
informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai
penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau
perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan
sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar
gedung kantor pusat/kantor vertikal Kementerian Keuangan dengan
didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam
elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya. |
9. |
Waktu layanan informasi Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. |