Kanal Layanan Informasi Kekayaan Negara
Anda tetap dapat mengakses seluruh layanan
pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan
dukungan fungsi penilaian pada DJKN Kementerian Keuangan melalui beberapa
saluran berikut ini:
Webform Tiket Kemenkeu Prime
- kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id
Surat Elektronik (e-mail) Kemekeu Prime
- kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id
Single Point of Contact (SPOC) Kemekeu Prime
- Call Center : 134
- WhatssApp : 081310004134
Jalur dan Waktu Layanan Informasi
Publik PPID DJKN
Waktu Layanan: Setiap Hari Kerja
Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Surat Elektronik: ppid.djkn@kemenkeu.go.id
Situs Web: e-ppid.kemenkeu.go.id
Aplikasi: Mobile PPID Kementerian
Keuangan
Surat via pos: Gd. Syafruddin
Prawiranegara II, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta
Area Pelayanan Terpadu*: Gd.
Syafruddin Prawiranegara II Lt. 7, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta
*Mulai April 2026 sampai dengan pemberitahuan lebih
lanjut, layanan tersedia pada hari kerja Senin s.d. Kamis guna mendukung sistem
kerja fleksibel dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Biaya/ Tarif Layanan
Layanan
Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak
dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai
dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya
penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik
ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022
tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan
pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik
pegawai DJKN dengan cara:
- Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, Lantai 7 Utara Gedung Syafruddin Prawiranegara II, Jalan
Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 107102.
- Telepon : 134
- Webform :
kemenkeu-prime.go.id
- Email :
pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
- WiSE :
www.wise.kemenkeu.go.id
- SP4N Lapor :
www.lapor.go.id
Dalam Hal Pengaduan diajukan
secara lisan:
- Pelapor datang ke APT Kantor Pusat DJKN dengan menunjukkan
identitas diri, menyampaiakan laporan kepada Petugas Penanganan Pengaduan di
ruang pengaduan yang tersedia.
- Petugas Petugas Penanganan Pengaduan selanjutnya memasukkan
laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan
feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan
secara tertulis, memuat :
- Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus
dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan,
bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan
berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan
nomor perkara.
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung
Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama,
alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut
untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Petugas Penanganan Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan
tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen
pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Bagian Kepatuhan Internal,
Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Dalam Hal Pengaduan diajukan
secara elektronik, memuat :
- Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor jelas
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang
diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung
Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama,
alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut
untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara
lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat
ditindaklanjuti.
Anda tidak perlu khawatir
terungkapnya identitas diri anda karena Direktorat Jenderal Kekataan Negara
akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Pelapor. Direktorat Jenderal
Kekataan Negara menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada
materi informasi yang Anda Laporkan.