Statistik Akses Informasi

Lihat Selengkapnya
...
Bootstrap

Bootstrap

Kanal Layanan Informasi Kekayaan Negara

Anda tetap dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada DJKN Kementerian Keuangan melalui beberapa saluran berikut ini:

Webform Tiket Kemenkeu Prime

  • kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id

Surat Elektronik (e-mail) Kemekeu Prime

  • kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id


Single Point of Contact (SPOC) Kemekeu Prime

  • Call Center : 134
  • WhatssApp : 081310004134

 


Jalur dan Waktu Layanan Informasi Publik PPID DJKN

Waktu Layanan: Setiap Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Surat Elektronik: ppid.djkn@kemenkeu.go.id

Situs Web: e-ppid.kemenkeu.go.id

Aplikasi: Mobile PPID Kementerian Keuangan

Surat via pos: Gd. Syafruddin Prawiranegara II, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta

Area Pelayanan Terpadu*: Gd. Syafruddin Prawiranegara II Lt. 7, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta

 

*Mulai April 2026 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, layanan tersedia pada hari kerja Senin s.d. Kamis guna mendukung sistem kerja fleksibel dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan.


   

Biaya/ Tarif Layanan

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Bootstrap

...