Kanal Layanan Informasi Kekayaan Negara
Anda tetap dapat mengakses seluruh layanan
pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan
dukungan fungsi penilaian pada DJKN Kementerian Keuangan melalui beberapa
saluran berikut ini:
Webform Tiket Kemenkeu Prime
Surat Elektronik (e-mail) Kemekeu Prime
Single Point of Contact (SPOC) Kemekeu Prime
Jalur dan Waktu Layanan Informasi Publik PPID DJKN
Waktu Layanan: Setiap Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Surat Elektronik: ppid.djkn@kemenkeu.go.id
Situs Web: e-ppid.kemenkeu.go.id
Aplikasi: Mobile PPID Kementerian Keuangan
Surat via pos: Gd. Syafruddin Prawiranegara II, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta
Area Pelayanan Terpadu*: Gd. Syafruddin Prawiranegara II Lt. 7, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta
*Mulai April 2026 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, layanan tersedia pada hari kerja Senin s.d. Kamis guna mendukung sistem kerja fleksibel dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Biaya/ Tarif Layanan
Layanan
Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak
dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai
dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya
penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik
ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022
tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.