Statistik Akses Informasi

Lihat Selengkapnya
...
Bootstrap

Bootstrap

Kanal Layanan Informasi Kekayaan Negara

Anda tetap dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada DJKN Kementerian Keuangan melalui beberapa saluran berikut ini:

Webform Tiket Kemenkeu Prime

  • kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id

Surat Elektronik (e-mail) Kemekeu Prime

  • kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id


Single Point of Contact (SPOC) Kemekeu Prime

  • Call Center : 134
  • WhatssApp : 081310004134

 


Jalur dan Waktu Layanan Informasi Publik PPID DJKN

Waktu Layanan: Setiap Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Surat Elektronik: ppid.djkn@kemenkeu.go.id

Situs Web: e-ppid.kemenkeu.go.id

Aplikasi: Mobile PPID Kementerian Keuangan

Surat via pos: Gd. Syafruddin Prawiranegara II, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta

Area Pelayanan Terpadu*: Gd. Syafruddin Prawiranegara II Lt. 7, Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta

 

*Mulai April 2026 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, layanan tersedia pada hari kerja Senin s.d. Kamis guna mendukung sistem kerja fleksibel dan efisiensi pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan.


   

Biaya/ Tarif Layanan

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.


Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:

  1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lantai 7 Utara Gedung Syafruddin Prawiranegara II, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 107102.
  2. Telepon   : 134
  3. Webform   : kemenkeu-prime.go.id
  4. Email   : pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
  5. WiSE    : www.wise.kemenkeu.go.id
  6. SP4N Lapor : www.lapor.go.id


Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan:

  1. Pelapor datang ke APT Kantor Pusat DJKN dengan menunjukkan identitas diri, menyampaiakan laporan kepada Petugas Penanganan Pengaduan di ruang pengaduan yang tersedia.
  2. Petugas Petugas Penanganan Pengaduan selanjutnya memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  4. Petugas Penanganan Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Bagian Kepatuhan Internal, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.


Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Direktorat Jenderal Kekataan Negara akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Pelapor. Direktorat Jenderal Kekataan Negara menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Bootstrap

...