Statistik Akses Informasi

Lihat Selengkapnya
...
Bootstrap

Bootstrap

Kanal Layanan

Anda tetap dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada DJKN Kementerian Keuangan melalui beberapa saluran berikut ini:

Webform Tiket Kemenkeu Prime

  • kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id

Surat Elektronik (e-mail) Kemekeu Prime

  • kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id


Single Point of Contact (SPOC) Kemekeu Prime

  • Call Center : 134
  • WhatssApp : 081310004134

 

Waktu Layanan Selama Bulan Ramadhan

Jam Layanan

    Senin s.d. Jumat : pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Istirahat

    Senin s.d. Kamis : pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB

    Jumat : pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

 

Biaya/ Tarif Layanan

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Bootstrap

...