Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 879/KMK.01/2019 tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, PPID pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Badan Publik yang semula terpusat di Kantor Pusat DJKN cq. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat didelegasikan pada perangkat PPID yakni pada Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat Hukum dan Humas selaku PPID Tingkat I, pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN selaku PPID Tingkat II, dan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku PPID Tingkat III sesuai kewenangannya.
Tugas, Fungsi dan Kewenangan:
Atasan PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID Kementerian Keuangan, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Atasan PPID Pelaksana adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID Tingkat I.
PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Kementerian Keuangan dijabat oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di unit eselon l/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah unit eselon l/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, kantor pelayanan yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
PPID Tingkat Ill adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan dan/ atau unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat Il.
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang terbuka, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, serta mewajibkan badan publik, termasuk Kementerian Keuangan dan unit di bawahnya seperti DJKN, untuk menyediakan dan melayani informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Sebagai tindak lanjut atas UU tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 278/KMK.01/2012, yang menjadi dasar awal pembentukan PPID di seluruh unit Eselon I, termasuk DJKN. Dalam implementasinya, DJKN menunjuk Direktorat Hukum dan Humas sebagai PPID yang menangani permintaan informasi publik secara terpusat. PPID pada masa ini berfokus pada penyusunan Daftar Informasi Publik, pengklasifikasian informasi, serta pelayanan terhadap permintaan informasi yang masuk, baik dari masyarakat umum, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Namun, seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang lebih luas dan cepat, serta adanya kebutuhan untuk mendekatkan layanan informasi ke satuan kerja di daerah, maka Kementerian Keuangan menerbitkan KMK Nomor 89/KMK.01/2017. Keputusan ini memperkuat struktur organisasi PPID dengan membaginya menjadi tiga tingkatan:
Model desentralisasi ini memungkinkan permintaan informasi publik dilayani langsung oleh unit terdekat yang memiliki kewenangan dan penguasaan substansi atas informasi tersebut, serta mempercepat proses layanan informasi.
Untuk melengkapi dan memperkuat landasan operasional pengelolaan informasi, Kementerian Keuangan juga menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi pedoman teknis bagi seluruh PPID di lingkungan Kemenkeu. Di antaranya:
Penguatan regulasi ini dilengkapi dengan penetapan KMK Nomor 351/KMK.01/2022 yang menetapkan PPID Pelaksana secara resmi di seluruh unit Eselon I Kementerian Keuangan, termasuk DJKN. Melalui KMK ini, nomenklatur PPID Pelaksana digunakan untuk merujuk pada unit kerja pelaksana layanan informasi publik, yang terdiri dari PPID Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III. Penetapan ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum atas peran masing-masing unit DJKN dalam penyelenggaraan layanan keterbukaan informasi publik.
Untuk melengkapi struktur dan kebijakan nasional tersebut, serta menjawab kebutuhan akan pedoman teknis yang lebih kontekstual dengan tugas dan fungsi DJKN, pada tahun 2024 ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-40/KN/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi di Lingkungan DJKN. KEP ini menjadi regulasi internal DJKN yang mengatur secara teknis pelaksanaan layanan informasi di seluruh satuan kerja DJKN. Pedoman ini mencakup standar operasional pelayanan, pengelolaan permintaan informasi, penguatan peran petugas layanan informasi di masing-masing tingkat, serta pengawasan dan pelaporan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di DJKN.
Dengan hadirnya KEP-40/KN/2024, DJKN kini memiliki landasan teknis yang lebih detail dan operasional dalam mengelola layanan informasi. Pedoman ini juga menjadi instrumen penting untuk memastikan konsistensi layanan informasi, mendorong profesionalisme petugas PPID, dan memperkuat posisi DJKN sebagai institusi publik yang terbuka dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Seluruh perjalanan regulasi dan pembentukan kelembagaan ini menunjukkan bahwa PPID DJKN dibangun secara bertahap dan sistematis, seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi. Saat ini, PPID DJKN telah bertransformasi menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat.
A. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Lihat |
B. |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik |
Lihat |
C. |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik |
Lihat |
D. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan |
Lihat |
E. |
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 085/KMA/SK/V/2011 Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan / Atau Pengadilan Negeri |
Lihat |
F. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Lihat |
G. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/PMK.01/2022 Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Lihat |