Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 879/KMK.01/2019 tentang Penunjukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, PPID pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Badan Publik yang semula terpusat di Kantor Pusat DJKN cq. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat didelegasikan pada perangkat PPID yakni pada Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat Hukum dan Humas selaku PPID Tingkat I, pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN selaku PPID Tingkat II, dan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku PPID Tingkat III sesuai kewenangannya.
Tugas, Fungsi dan Kewenangan:
Atasan PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID Kementerian Keuangan, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Atasan PPID Pelaksana adalah pejabat yang menjadi atasan langsung PPID Tingkat I.
PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan. PPID Kementerian Keuangan dijabat oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di unit eselon l/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah unit eselon l/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, kantor pelayanan yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
PPID Tingkat Ill adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/ atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan dan/ atau unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat Il.
A. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Lihat |
B. |
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik |
Lihat |
C. |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik |
Lihat |
D. |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan |
Lihat |
E. |
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 085/KMA/SK/V/2011 Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan / Atau Pengadilan Negeri |
Lihat |
F. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Lihat |
G. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/PMK.01/2022 Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan |
Lihat |